Friday, January 15, 2016

Cara Membuat / Perpanjangan Passport / epassport

Tahun baru, Passport baru

Jadi ceritanya tahun 2016 ini passport saya sudah akan expired, dan kebetulan memang sudah ada niat untuk mengganti passport yang sebelumnya passport biasa jadi epassport.
Kenapa pilih epassport?
Karena bebas biaya visa ke jepang
Punya antrian sendiri di bandara soekarno hatta yang membuat tidak perlu mengantri panjang seperti passport biasa, karena epassport dilengkapi chip yang membuat pemeriksaan tinggal mescan chipnya saja jadi lebih cepat
Pernah baca di salah satu artikel kalau nanti semua WNI akan di wajibkan untuk menggunakan epassport (tapi engga tau realisasinya kapan)

Di bawah ini info mengenai cara pembuatan passport.

Dokumen yang perlu disiapkan
Untuk Dewasa:
  1.  KTP
  2. Kartu keluarga (sesuai dengan KTP)
  3. Akte kelahiran/ Ijazah / Surat Nikah
  4. Paspor lama (bagi penggantian pasport)
  5. Surat kewarganegaraan bagi yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui Pewarganegaraan
  6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (bagi yang sudah mengganti nama)

Untuk anak (dibawah 17 tahun):
  1. KTP kedua orangtua (di fotocopy dalam 1 halaman A4)
  2.  Kartu keluarga (sesuai dengan KTP orang tua)
  3. Akte kelahiran
  4. Akte perkawinan / buku nikah orang tua / akta perceraian dan penetapan hak asuh dari instansi yang berwenang
  5. Paspor lama (bagi penggantian paspor)
Biaya pembuatan passport:

  1. Paspor biasa 48 halaman : Rp. 300.000,-
  2. Epassport 48 halaman       : Rp. 600.000,-
  3. Paspor biasa 24 halaman : Rp. 100.000,-
  4. Paspor biasa 24 Halaman (pengganti yang hilang yang masih berlaku) : Rp. 200.000,-
  5. Paspor biasa 24 Halaman (pengganti yang rusak yang masih berlaku) : Rp. 100.000,-
  6. Paspor biasa 48 halaman (pengganti yang hilang yang masih berlaku) : Rp. 600.000,-
  7. Paspor biasa 48 halaman (pengganti yang rusak yang masih berlaku) : Rp. 300.000.-
  8. Epassport 48 halaman (pengganti yang hilang yang masih berlaku) : Rp. 1.200.000.-
  9. Paspor biasa 48 halaman (pengganti yang rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam) : Rp. 300.000.-
  10. Epassport 48 halaman (pengganti yang rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam) : Rp. 600.000.-
Semua biaya diatas akan di tambah dengan Rp. 55.000 (untuk biaya biometrik)
Dan di tambah admin Bank Rp. 5.000,-


Note:
  • Persyaratan di atas harus di bawa dokumen aslinya dan juga bawa fotocopy nya di kertas A4 jangan di potong (untuk KTP, fotocopy bagian depan & belakang di 1 halaman A4 yang sama)
  • Untuk penggantian paspor karena hilang, harus diajukan secara langsung dengan melampirkan surat lapor kehilangan dari kantor polisi
  • Saat ini pengajuan epassport tidak bisa online, jadi harus walk in langsung datang ke kantor imigrasi
  • Sebaiknya datang sebelum jam 6pagi ke kantor imigrasi untuk mendapat nomor awal antrian.
  • Passport biasa akan jadi dalam 3 hari kerja, setelah pengajuan. sedangkan epassport akan jadi dalam 5 hari kerja
  • Pengambilan passport yang sudah jadi boleh diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa
  • Passport yang sudah jadi tapi belum juga diambil dalam 30 hari, maka akan di musnahkan.


Saya datang tanggal 5 January kemarin, saya pikir karena masih awal tahun jumlah orang yang datang ke kantor imigrasi tidak akan terlalu banyak. Tettt toottt... salah total. Saya sampai di kantor imigrasi Jakarta selatan jam 6 pagi, dan di depannya sudah banyak orang yang mengantri. Karena kantor imigrasi baru akan mulai beroperasi jam 8 pagi, jadi kami yang sudah datang diberi nomor antrian sementara oleh pihak imigrasi. Mendekati jam 8 kami diminta mengantri sesuai dengan nomor antrian dan KTP kami di kembalikan. Di loket pengambilan nomor antrian, dokumen persyaratan kita akan diperiksa, kalau dianggap sudah lengkap kemudian kita di diberi map berisi lembar pengajuan yang harus diisi. Disini akan di tanya apakah akan buat passport biasa atau epassport, kalau kita jawab akan buat epassport kertas pengajuan kita akan di cap epassport.
Waktu duduk di kursi tunggu, seorang pegawai imigrasi sudah stand by di depan kami dengan microphone membantu menjelaskan cara pengisian lembar pengajuan passport.
Oh iya, good things about this new process in immigration, sekarang process nya OSS (one stop service), jadi kita cuma akan proses di 1 meja saja sampai selesai dan prosesnya cepat, kurang dari 15 menit. Hal positif lainnya, pada jam istirahat ada 1 loket yang tetap melayani untuk masing-masing nomor antrian.
Ada 5 jenis nomor antrian:

  • Antrian dengan Nomor : 1-xxx (bagi lansia, difabel, dan BATITA
  • Antrian dengan Nomor : 2-xxx (Bagi jenis pemohon datang langsung / Walk in)
  • Antrian dengan Nomor : 3-xxx (Bagi pemohon online)
  • Antrian dengan Nomor : 5-xxx (Bagi pengambilan passpor)
  • Antrian dengan Nomor : 6-xxx (Bagi pemohon passport hilang /  rusak / perubahan data pada halaman identitas)
Setelah selesai di foto, kita akan diberi selembar form untuk pembayaran di bank BNI.
5 hari kemudian saya kembali ke kantor imigrasi, dan loket untuk pengambilan passport baru buka jam 10. Jadi kita tidak perlu datang pagi, setidaknya jam 9.30 kita sudah disana, karena antrian untuk pengambilan passport baru dilakukan mendekati jam 10.
Tidak sampai 15 menit, epassport saya sudah ditangan, dan passport lama juga dikembalikan, jadi bisa untuk kenang-kenangan hehehee...

Overall, saya puas dengan pelayanan kantor imigrasi Jakarta selatan, karena staff-staff disana sangat membantu, prosesnya juga jelas.

No comments:

Post a Comment